Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Direktur PT Pupuk Indonesia Logistik Terkait Kasus Bowo Sidik

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 26 November 2019 |11:36 WIB
KPK Panggil Direktur PT Pupuk Indonesia Logistik Terkait Kasus Bowo Sidik
Febri Diansyah (Okezone.com/Arie)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT. Pupuk Indonesia Logistik, Budiarto, sebagai saksi terkait kasus dugaan suap sewa-menyewa kapal untuk distribusi pupuk yang menjerat politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Selasa (26/11/2019), Budiarto dipanggil lalu akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Taufik Agustono (TAG), Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta.

Baca juga: Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Bui karena Terima Suap Pupuk

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo Sidik Pangarso, Indung; serta Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.

 Hasil OTT Bowo Sidik

Barang bukti suap Bowo Sidik Pangarso (Okezone)

Dalam perkembangan penyidikan kasus tersebut, KPK menemukan tersangka baru yakni Taufik Agustono. Direktur PT HTK itu diduga ikut ‘bermain’ dengan Bowo Sidik untuk memuluskan distribusi pupuk.

Baca juga: KPK Tetapkan Direktur PT Humpuss Tersangka Penyuap Bowo Sidik

Taufik Agustono diduga bersama-sama dengan Asty Winasti menyuap Bowo Sidik Pangarso dengan maksud tujuan agar PT HTK mendapatkan kelanjutan kontrak kerjasama sewa menyewa kapal. Suap tersebut diberikan kepada Bowo Pangarso melalui Indung.

Atas perbuatannya, Taufik diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau ‎Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement