JAKARTA – Mantan Gubernur Riau yang jadi terpidana kasus korupsi Annas Maamun mendapat grasi atau pengurungan hukuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Politikus Partai Golkar itu mendapat grasi satu tahun dari dari total tujuh tahun hukuman penjara.
“Iya benar, (dapat) grasi (satu tahun),” kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (26/11/2019).
Baca juga: Annas Maamun: Hidup Saya seperti Peribahasa
Ade Kusmanto akan menjelaskan secara rinci perihal adanya grasi kepada Annas Maamun yang kini masih mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. “Ini lagi disusun, nanti disampaikan,” ujarnya.
Baca juga: Hukuman Annas Maamun Diperberat Jadi 7 Tahun oleh MA
Annas Maamun divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015 karena terbukti melakukan korupsi alih fungsi lahan sawit. Namun, ditingkat kasasi, Mahkamah Agung menambah hukuman terhadap Annas Maamun jadi tujuh tahun bui.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.