Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menko PMK Ingin Tak Ada Lagi Perbedaan Data Kependudukan

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Selasa, 26 November 2019 |21:21 WIB
Menko PMK Ingin Tak Ada Lagi Perbedaan Data Kependudukan
Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto : Humas Kemenko PMK)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan kembali prihal visi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin tahun 2020-2025 yaitu terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian, berlandaskan gotong royong.

Salah satu visi-misi tersebut, kata Menko PMK, sangat terkait dengan data yaitu peningkatan kualitas manusia Indonesia; pembangunan yang merata dan berkeadilan; mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan dan sinergi pemerintah daerah dalam kerangka Negara Kesatuan.

Muhadjir Effendi (Fot: Okezone.com)

Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, dibutuhkan data yang berkualitas dan seragam baik yang akan dipergunakan untuk penyusunan perencanaan maupun untuk pelaksanaan yang terpadu pada semua pihak. Namun hingga saat ini kondisi data di Indonesia masih sangat beragam.

"Misalnya jumlah penduduk Indonesia apabila didasarkan dari data BPS dan Bappenas ada perbedaan dengan data dari Dukcapil Kemendagri," ujar Menko PMK Muhadjir, Selasa (26/11/2019).

Perbedaan ini, kata Menko PMK, menjadi signifikan apabila misalnya dikaitkan dengan penyediaan bahan pangan bagi selisih penduduk dari kedua data tersebut. Hal ini menyebabkan tidak optimalnya kebijakan yang dilaksanakan.

"Bapak Presiden sendiri pernah berucap bahwa kesimpangsiuran sejumlah data dari berbagai Kementerian dan Lembaga menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya pelaksanaan kebijakan pemerintah. Untuk itu diperlukan satu data kependudukan," tuturnya.

Baca Juga : Istana Respons soal Pengakuan Agnez Mo Tak Berdarah Indonesia

Muhadjir mengatakan, untuk membangun satu data kependudukan diperlukan sinkronisasi antara data dari Dukcapil Kemendagri yang de jure dan teregistrasi sesuai dokumen kependudukan, dengan BPS yang dilakukan secara de facto melalui sensus, survey.

Menurut Menko PMK, Sensus Penduduk tahun 2020 merupakan sensus penduduk yang ke-7. Sensus ini merupakan mandat dari Undang-undang serta rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement