Pelaksanan semua program yang ada di desa akan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan masyarakat melalui usulan dalam pembahasan pemerintah dan masyarakat yang diwakili oleh tokoh masyarakat dari semua unsur yang ada di desa.
Tindak lanjut semua program kegiatan baik pembangunan infrastruktur, peningkatan SDM dan penanganan stunting dan program lain yang ada di desa yang dibiayai oleh dana desa, ADD dan DBH harus tertuang dalam dokumen perencanaan desa.
"Semua proses pelaksanan kegiatan dilakukan dengan cara musyawarah, mufakat dan transparansi. Pelayanan publik untuk kebutuhan masyarakat tidak ada pungli," ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)