Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Akan Keluarkan SP3 untuk 4 Kasus yang Tersangkanya Meninggal Dunia

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 27 November 2019 |15:35 WIB
KPK Akan Keluarkan SP3 untuk 4 Kasus yang Tersangkanya Meninggal Dunia
Wakil Ketua KPK, Alexander saat di DPR (foto: Okezone.com/Rizki)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), untuk 4 kasus karena tersangkanya meninggal dunia. Namun, Alexander tak menjelaskan siapa saja keempat tersangka tersebut.

"Kalau terkait dengan berapa, yang akan kita terbitkan SP3 ini yang jelas ada 4 tersangka yang sudah meninggal itu tentu akan kami terbitkan SP3," kata Alexander saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (27/11/2019).

Alexander juga menjelaskan, pihaknya juga mempertimbangkan para tersangka yang tidak layak untuk mengikuti persidangan agar diterbitkan SP3.

"Tersangka yang tak layak untuk disidangkan itu juga jadi pertimbangan kami untuk menerbirkan SP3," tuturnya.

Baca juga: KPK Sebut Banyak Rekomendasi Tak Dijalankan Pemerintah

Adapun penjelasan Alexander perihal SP3 itu sendiri disampaikan setelah ditanya oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon Junaedi Mahesa terkait berapa banyak kasus yang kemungkinan akan dihentikan oleh KPK. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK yang baru.

"Jadi yang saya ini penting ada berapa banyak kasus yang akan di SP3. Ini ada relefansinya dengan UU KPK baru karena dalam UU KPK baru ada SP3 dari sekian kasus yang numpuk yang tak terselesaikan dari awal sampai sekarang adakah catatan yang layak untuk dilakukan SP3 ? misal kekurangan alat bukti," tanya Desmond.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement