Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Kasus di KPK Bakal SP3 Kerena Tersangka Meninggal Dunia

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 28 November 2019 |02:08 WIB
4 Kasus di KPK Bakal SP3 Kerena Tersangka Meninggal Dunia
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
A
A
A

"Satu lagi ada kasus di daerah. Saya kira informasi itu juga sudah terbuka ya tapi identifikasi yang disebutkan pimpinan tadi dalam rapat dengar pendapat dengan komisi III ada sekitar empat," ujar Febri.

Landasan SP3 lantaran tersangka meninggal dunia, dikatakan Febri tertuang dalam klausul KUHP Pasal 77. Proses penuntutan tidak bisa terlaksana apabila seseorang telah wafat.

Baca Juga : KPK Geledah Rumah Bupati Lingga

"Jadi secara otomatis kasus itu akandihentikane khusus untuk perkara yang terkait dengan tersangka kecuali ada misalnya pelaku-pelaku yang lain itu beda lagi aturannya," ucap Febri.

"Jadi poinnya lebih pada perkaranya tidak dilanjutkan lagi karena tsk-nya meninggal dunia karena kami tidak pernah tahu ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka Kemudian beberapa waktu kemudian yang bersangkutan meninggal dunia seperti yang terakhir dalam pengembangan kasus Lapas Sukamiskin ya beberapa waktu setelah penetapan tersangka ada informasi baru yang kami terima," tambah Febri.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement