JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penghentian penyidikan terhadap empat kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani. Pasalnya, perkara itu dihentikan demi hukum dengan beberapa kriterianya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskam, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu diterbitkan lantaran empat perkara tersebut tersangkanya telah meninggal dunia. Sehingga, tidak bisa diterukan proses penyidikannya.
"Jadi alasan SP3 itu kalau menurut KUHAP itu kan ada 3 yang pertama tidak cukup bukti yang kedua bukan tindak pidana dan yang ketiga dihentikan demi hukum dan salah satu yang diartikan demi hukum itu kriterianya adalah kalau tersangkanya meninggal dunia meskipun sebenarnya tanpa di SP3 kan pun kasus ini sudah tidak akan mungkin diproses lebih lanjut khusus untuk pelaku pelaku yang sudah meninggal dunia," papar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Febri mengungkapkan, empat perkara itu adalah, kasus travel cek, kasus suap Sukamiskin, perkara alat kesehatan dan ada kasus yang di daerah sedang ditangani. Meskipun, Febri tidak merinci secara detail.