Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Serahkan Memori Kasasi Terkait Vonis Bebas Sofyan Basir ke MA

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 28 November 2019 |05:26 WIB
KPK Serahkan Memori Kasasi Terkait Vonis Bebas Sofyan Basir ke MA
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis bebas mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor ke Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 15 November 2019. KPK berencana menyerahkan memori kasasi ke MA pada hari ini.

"Saya dapat informasi dari tim JPU bahwa besok (hari ini) rencananya JPU KPK akan menyerahkan memori kasasi untuk vonis bebas dengan terdakwa Sofyan Basir," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 27 November 2019, malam.

Sofyan Basir (Foto : Okezone)

Dikatakan Febri, seluruh materi putusan bebas Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta sudah dirangkum oleh tim Jaksa KPK. Rangkuman tersebut dijadikan satu dalam memori kasasi dan akan diserahkan ke MA untuk menjadi bahan pertimbangan.

"Jadi semua materi sudah kami rangkum dalam memori kasasi itu mulai dari pertimbangan-pertimbangan dan aspek dari aspek formil yang menyatakan secara tegas bahwa putusan kemarin itu bukanlah atau tidak dapat dikategorikan sebagai putusan bebas murni sehingga beberapa pertimbangan-pertimbangan itu bisa diskusikan atau diperdebatkan lebih lanjut," bebernya.

Tak hanya itu, kata Febri, pihaknya juga sudah menguraikan pertimbangan-pertimbangan atau fakta yang muncul di persidangan yang perlu dipertimbangkan oleh Hakim Agung terkait putusan bebas Sofyan Basir.

Baca Juga : 4 Kasus di KPK Bakal SP3 Kerena Tersangka Meninggal Dunia

"Jadi rencana besok (hari ini) akan diajukan memori kasasi tersebut atau paling lambat karena paling lambat akan diajukan pada hari Jumat tapi rencana kami akan diserahkan besok," kata Febri.

Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir dari segala dakwaan Jaksa terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement