JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi, terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Tahun 2019.
Ketiganya adalah, PPK bidang SD, Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Malik Ibrahim, PPK bidang SMP, Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Supardo, Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozak Muslim.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Indramayu, SP (Supendi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2019).
Baca juga: Dirut PDAM Indramayu Dipanggil KPK soal Suap Pengaturan Proyek