Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka TPPU. Ia diduga menyamarkan uangnya sebesar Rp51 miliar hasil suap dan gratifikasi.
Baca juga: KPK Periksa Dirut Kings Property Terkait Pencucian Uang Eks Bupati Cirebon
Uang hasil suap dan gratifikasi tersebut disamarkan Sunjaya dengan disimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah serta tujuh mobil.
Selain itu, Sunjaya juga diduga mengalirkan dana hasil korupsi sebanyak Rp250 juta untuk acara Kongres Pemuda yang digelar PDIP pada 2018.
Aliran dana ke acara PDIP tersebut mencuat dalam proses persidangan kasus suap perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon yang menjerat Sunjaya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.