Baca Juga: Baru Beli 4 Hari, Alphard Raib saat Parkir di Rumah Sakit
Pelaku Viano sendiri beralamat tinggal di Jalan Pondok Betung Gang H Joan, RT02 RW04, Pondok Karya, Pondok Aren. Barang bukti (BB) yang disita petugas antara lain, seunit sepeda motor milik korban lengkap dengan kunci kontak, surat STNK, dan rekaman CCTV.
"Modusnya, pelaku mengambil barang milik orang lain dengan cara memanjat pagar tanpa izin dari pemiliknya. Pasal yang dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian," tukasnya.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.