JAKARTA - Gugatan terhadap posisi 12 wakil menteri (wamen) pada Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai salah alamat. Pengamat hukum tata negara Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Saiful Anam berpendapat, permohonan uji materi tersebut hanya membuang-buang waktu.
Menurutnya, kedudukan wakil menteri konstitusional oleh MK melalui putusan Nomor 79/PUU/IX/2011.
“Tidak ada yang baru gugatan yang diajukan. Pasal dan argumentasinya sama, ini kan lagu lama kaset baru. Hal tersebut sudah lengkap dipertimbangkan oleh MK, di mana posisi dan kedudukan wakil menteri melalui putusan Nomor 79/PUU/IX/2011 konstitusional. Saya yakin MK akan menyatakan nebis in idem," kata Saiful, Jumat (29/11/2019).
Menurutnya, jika alasan uji materi yang digunakan hanya menyatakan tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 79/PUU/IX/2011 seperti yang didalilkan dalam permohonan, maka jelas hal itu salah alamat. Sebab, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan putusan MK bukan wilayah kompetensi lembaga itu untuk memeriksa dan mengadilinya.
Baca juga: Posisi Wakil Menteri Digugat ke MK, Jokowi: Undang-undangnya Kan Jelas
Sehingga, ia menyarankan penggugat mencabut uji materi yang diajukan karena hanya akan menyita waktu saja.
“Saya sudah membaca dengan seksama permohonan yang diajukan, bahwa alasan pengujian dikarenakan Presiden dianggap tidak sesuai dengan putusan Nomor 79/PUU/IX/2011. Tentu kalau alasannya demikian, bukan wilayah MK untuk memeriksa dan mengadilinya. Ketidaksesuaian tersebut, lanjut dia, merupakan wilayah pengadilan yang lain untuk menilainya," paparnya.