Menurut Pitra, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Untuk mengetahui apa masih ada korban yang lain atau tidak. Ini menjadi bukti bahwa Polda Jatim sangat concern tehadap penegakan hukum kasus kekerasan anak di bawah umur.
"Kita ingin kejahatan ditekan. Tapi kalau sudah terjadi kita tangkap pelakunya dan diproses hukum. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 juncto UU RI Nomor 23 tahun 2003. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.