Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bos Warkop Sodomi 6 Bocah dengan Iming-Iming Ngopi Gratis

Syaiful Islam , Jurnalis-Jum'at, 29 November 2019 |13:02 WIB
Bos Warkop Sodomi 6 Bocah dengan Iming-Iming <i>Ngopi</i> Gratis
Pemilik warkop pelaku kekerasan seksual anak di Tulungagung (Foto: Okezone.com/Syaiful Islam)
A
A
A

Ekspose Kasus Kekerasan Seksual Anak

Menurut Pitra, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Untuk mengetahui apa masih ada korban yang lain atau tidak. Ini menjadi bukti bahwa Polda Jatim sangat concern tehadap penegakan hukum kasus kekerasan anak di bawah umur.

"Kita ingin kejahatan ditekan. Tapi kalau sudah terjadi kita tangkap pelakunya dan diproses hukum. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 juncto UU RI Nomor 23 tahun 2003. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement