Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Argumentasi Wacana Penambahan Periode Jabatan Presiden Dipertanyakan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 30 November 2019 |11:49 WIB
 Argumentasi Wacana Penambahan Periode Jabatan Presiden Dipertanyakan
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dalam amandemen terbatas UUD 1945, secara mengejutkan muncul ke publik. Argumentasi mengenai isu itupun dipertanyakan oleh sejumlah pihak.

"Jabatan Presiden 3 periode argumentasinnya apa," kata Guru Besar Hukum Tata Negara IPDN, Juanda dalam acara Polemik MNC Trijaya di Hotel Ibis, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2019).

 Baca juga: Kritisi Ide Jabatan Presiden 3 Periode, PKS : Mau Nostalgia Orde Baru?

Juanda menyatakan, wacana amandemen UUD 1945 itu hanya terfokus pada soal penambahan periode masa jabatan Presiden. Sehingga, dia mempertanyakan apakah wacana tersebut muncul lantaran adanya tendensius partai politik.

"Ini kan semacam ada tendensius partai politik kalau 3 periode Pak SBY, Pak Jokowi masih bisa nyalon," ujar Juanda.

Dengan begitu, Juanda meminta kepada seluruh anggota parlemen agar tidak bermain-main dengan isu tersebut. Pasalnya, jabatan Presiden cukup dua periode.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement