Kuat dugaan, di lokasi tersebut sebelumnya merupakan candi atau semacam tempat pemujaan. Namun untuk memastikan, akan dilakukan penelitian oleh Balai Besar Cagar Budaya Trowulan, Mojokerto.
Untuk menghindari aksi penjarahan massal dan pencurian benda bersejarah, petugas kepolisian memasang garis polisi. Warga juga diimbau tidak melakukan penggalian di sekitar lokasi.
Kanit Reskrim Polsek Siman, Aiptu Heri Martono berujar bahwa pemasangan garis polisi ini untuk mengamankan lokasi dari orang-orang tertentu yang ingin mencari benda-benda lain. “Ini bentuk pengamanan dari polisi,” ujar Heri.
(Rizka Diputra)