JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Untuk memenuhi kewajiban sebagai pejabat negara menyerahkan LHKPN. Hanya itu tidak ada yang lain," kata Mahfud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).
Menurut Mahfud, pelaporan ini merupakan kewajiban bagi pejabat negara. Selain itu, kata Mahfud, laporan kali ini ada beberapa penambahan dari terakhir LHKPN yang dilaporkannya ke lembaga antirasuah.
"Sejak laporan terakhir saya jadi pejabat tahun 2013 tentu ada penambahan kan sudah enam tahun," ujar Mahfud.