SENTANI - Kepolisian Polres Jayapura berhasil menangkap 34 orang anggota dan simpatisan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) di wilayah Sentani Kabpoaten Jayapura, Sabtu 30 November 2019. Ke 34 orang ini ditangkap membawa senjata tajam dan atribur TPNPB berupa pakain militer.
Aparat kepolisian Polres Jayapura bergerak cepat melakukan pemeriksaan, dan hasilnya 20 orang ditetapkan tersangka kasus makar.
Baca Juga: HUT OPM, Bahaya jika Pemerintah Tak Jalin Dialog dengan Tokoh Papua
“Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku dan bukti yang kami dapatkan, maka kami menetapkan 20 orang sebagai tersangka kasus makar. Sementara 14 lainnya dipulangkan karena kami tidak terbukti memenuhi unsur pidana,” kata Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon dalam keterangannya di Mapolres Jayapura, Senin (2/12/2019).