Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Enam Pria di Malaysia Dijebloskan ke Penjara karena Tidak Salat Jumat

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 03 Desember 2019 |18:00 WIB
Enam Pria di Malaysia Dijebloskan ke Penjara karena Tidak Salat Jumat
Ilustrasi.
A
A
A

KUALA TERENGGANU - Sebanyak enam pria Muslim di Malaysia menerima hukuman penjara satu bulan dan diperintahkan untuk membayar lebih dari RM2.000 (sekira Rp6,7 juta) selama akhir pekan setelah mereka dinyatakan bersalah karena melewatkan salat Jumat mereka pada akhir Agustus.

Insiden itu dilaporkan terjadi pada 23 Agustus dari pukul 1 sampai 1: 50 siang waktu setempat, ketika sekelompok pria memilih untuk bersantai di Air Terjun Sekayu di Kuala Berang, Malaysia alih-alih menjalankan salat Jumat berjamaah di masjid.

Menurut laporan Malay Mail, keenam pria tersebut dituduh melanggar Pasal 16 dari Amendemen Pidana Syariah Terengganu (Takzir) amandemen 2016, yang memberikan hukuman penjara maksimum dua tahun, atau denda hingga RM3.000 bagi mereka yang dihukum. Ketiganya mengaku bersalah atas tuduhan tersebut.

Para terdakwa diidentifikasi sebagai Khairul Azle Abdul Rasid (35 tahun), Abdul Malek Mohd (25 tahun), Muhamad Hafizi Abdul Razak (22 tahun) dan Muhammad Aliff Fikri A Mazzani (19 tahun). Dua orang lainnya tidak disebutkan namanya, karena mereka berdua berusia 17 tahun.

Sementara keenamnya diperintahkan untuk dikurung selama satu bulan, ayah dari dua anak, Khairul Azle mendapat denda terberat sebesar RM2.500. Sedangkan terdakwa lain yang semuanya bujangan masing-masing didenda RM2.400.

Vonis itu dijatuhkan di Pengadilan Tinggi Syariah Hulu Terengganu oleh Hakim Syarie Nik Mohd Shahril Irwan Mat Yusof. Kasus ini diyakini sebagai insiden pertama di Malaysia di mana jamaah didenda karena tidak menghadiri salat Jumat.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement