Saat ini, KPK masih menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus, staf ahli baik di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun Kementerian yang jabatannya setara Eselon I atau terdapat aturan khusus di Kementerian masing-masing tentang wajib lapor LHKPN.
"Perlu dipahami, pelaporan LHKPN merupakan bagian dari Kerja Pencegahan yang perlu kita lakukan bersama dengan dukungan semua pihak. Penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu merupakan bentuk komitmen yang bisa ditunjukkan oleh para Penyelenggara Negara pada publik," ujarnya.
Baca juga: Sosok Menteri Harus Menjaga Kewibawaan Presiden Jokowi
Lebih lanjut, KPK memberikan kemudahan bagi para stafsus Jokowi untuk melaporkan harta kekayaannya yakni dengan mekanisme elektronik. Para penyelenggara negara, kata Febri, bisa melaporkan harta kekayaannya lewat https://elhkpn.kpk.go.id/
"Saat ini pelaporan LHKPN sudah jauh lebih mudah, dengan menggunakan mekanisme pelaporan elektronik. Para Penyelenggara Negara dapat mengakses website https://elhkpn.kpk.go.id/. Di sana juga disediakan Video penjelasan LHKPN dan Video Tutorial agar setiap PN yang ingin mengetahui tentang LHKPN dapat dengan mudah memahaminya," terangnya.
(Awaludin)