Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Baru Dugaan Politik Uang, Warga Diberi Mandat untuk Jadi Pemantau Pemilu

Ade Putra , Jurnalis-Selasa, 03 Desember 2019 |00:02 WIB
Modus Baru Dugaan Politik Uang, Warga Diberi Mandat untuk Jadi Pemantau Pemilu
Saksi menunjukkan uang pecahan Rp50 ribu yang diterimanya sebelum Pilkades (Foto: Okezone/Ade Putra)
A
A
A

Ketidakberaniannya Panwas Pilkades RJU mengambil keputusan terkait laporan dugaan politik uang ini, kata Edy, karena pihaknya bukan pakar hukum. "Kami tidak berani memutuskan sesuatu keputusan atau sanksi kepada pelanggar-pelanggar tata tertib Pilkades Desa Rasau Jaya Umum. Kami bukan pakar hukum dan kami tak berani memutuskan tanpa alasan yang kuat," tegas Edy.

Nantinya, kata Edy, pihak PPKD di tingkat kecamatan yang bisa menentukan apakah keterangan saksi menguatkan adanya tindakan pelanggaran atau tidak. "Bukti surat mandat dan dokumentasi berupa foto beberapa kejadian atau penyerahan surat mandat itu berkas yang kami kirim ke tingkat kecamatan," paparnya.

Berbeda dengan Edy, Ahmad Spd Mpd, PPKD Kecamatan Rasau Jaya menegaskan bahwa hasil dari pemeriksaan dugaan pelanggaran Pilkades bisa diputuskan di tingkat desa. Dalam hal ini PPKD dan Panwas Pilkades RJU.

"Kami pada Jumat lalu mendapat tembusan surat dari PPKD dan Panwas desa. Sebenarnya, ini ranah PPKD dan Panwas Desa Rasau Jaya Umum untuk keputusannya. Karena yang melihat langsung BAP dan lain-lain, di sana," tutur Ahmad saat diwawancarai di ruangannya.

Menurut Ahmad, pihak PPKD Kecamatan Rasau Jaya hanya bisa menerima atau menyetujui serta menegaskan keputusan yang diambil PPKD dan Panwas Pilkades RJU. "Baru kita kuatkan untuk keputusan itu. Kami tidak mempunyai wewenang penuh untuk memutuskan apakah ada money politic atau tidak. Yang punya wewenang dan hak memutuskan adalah PPKD dan Panwas di tingkat desa," tegas Ahmad.

PPKD dan Panwas di tingkat desa, kata Ahmad, harus bisa memutuskan terkait dugaan politik uang ini. "Aturannya, itu memang wewenang di tingkat desa. Seharusnya di sana bisa memutuskan. Setelah diputuskan, kami yang menguatkan putusan itu dan kami sampaikan ke Pemdes. Kita berjenjang. Intinya PPKD dan Panwas desa berbuat dulu," tutup Kasi Pemerintahan Kecamatan Rasau Jaya ini.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement