Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selidiki Pencucian Uang Akumobil, Polda Jabar Gandeng PPATK

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 03 Desember 2019 |12:45 WIB
Selidiki Pencucian Uang Akumobil, Polda Jabar Gandeng PPATK
ilustrasi
A
A
A

BANDUNG - Polda Jabar tengah menangani dugaan kasus penipuan yang dilakukan Akumobil. Dalam penyelidikannya Polda Jabar dalam hal ini Ditreskrimsus menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

"Kita akan telusuri hasil kejahatan oleh tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jabar, Selasa (3/12/2019).

Ilustrasi

Dalam penyelidikannya, Polda Jabar bakal menggaet lembaga keuangan PPATK, untuk penelusuran terkait aset dari hasil kejahatan. "Kita akan lakukan penelusuran bersama dengan lembaga keuangan dalam hal ini PPATK. Saat kita tunggu hasil penyelidikannya," ucap dia.

Seperti diketahui, Pencucian uang Akumobil saat ini ditangani Polda Jabar. Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar, yang bakal menangani kasus tersebut.

"Kita sudah buat laporan polisi model a terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan kita sudah gelarkan di polda di Ditreskrimsus," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih, Jumat 29 November 2019.

"Diambil alih Polda juga karena locusnya bukan hanya di Bandung saja, tapi ada locus di Cirebon dan sekitarnya," sambung dia.

Baca Juga : Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penipuan Akumobil

Baca Juga : Prabowo Komentari soal Ledakan di Monas

Terkait dengan dugaan pencucian uang dalam kasus penipuan Akumobil ini, jajaran Ditreskrimsus bakalan menelusuri seluruh aset dan aliran uang para konsumen Akumobil yang digunakan tersangka.

"Nanti dari polda terkait dengan alat bukti yang lain karena aliran dana dari 18 akun bank yang sudah diblokir itu akan dibongkar secara rinci kemana-mana saja uang itu beredar," tuturnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement