JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia yang diperoleh dari perusahaan Rolls Royce.
Kedua terangka tersebut yakni, mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA) dan bekas Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS).
"Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).
Dalam perkara ini, mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan bekas Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia, Rolls Royce.
Jubir KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Emirsyah diduga telah menerima sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait dengan pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.
Kemudian, KPK mengidentifikasi adanya dugaan suap dalam pengadaan pesawat selain jenis Airbus. KPK menduga ada indikasi suap dalam pembelian pesawat jenis Bombardier dan Avions de Transport Regional (ATR). Total suap yang berhasil diidentifikasi KPK sebesar Rp100 miliar.
Lantas, KPK menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2004-2015. Satu tersangka baru tersebut yakni eks Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.