MAKASSAR – Seorang pria bernama Paruru Daeng Tau diduga telah menyebarkan ajaran sesat di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Bahkan beberapa warga telah menjadi pengikut Paruru.
Baca juga: Aliran Sesat di Gowa, Alquran Direvisi hingga Jual Kartu Surga
Ia mengaku sebagai nabi terakhir kepada warga di Dusun Mambura, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.
Setelah terdeteksi menyebarkan ajaran sesat, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tana Toraja bersama Kementerian Agama dan kepolisian langsung bertindak serta memanggil Paruru Daeng Tau.
Baca juga: Mengaku Telah Mati Tujuh Kali dan Bertemu Allah, Pria di Aceh Ditangkap Polisi
Kepala Seksi Bimas MUI Kabupaten Tana Toraja, Tamrin, mengatakan sudah ada puluhan orang tercatat masuk ajaran sesat yang dianut Paruru Daeng Tau.
"Kami tidak tinggal diam agar ajaran sesat ini tidak berkembang kepada warga di Tana Toraja," kata Tamrin kepada wartawan, Selasa 3 Desember 2019.