"Karena ini sesuatu yang tidak proporsional dan ini terlalu mengintervensi aktivitas-aktivitas sosial keagamaan masyarakat. Kita berharap pemerintah bisa melihat masalah ini," ujarnya.
Baca juga: Kemenag: Peraturan soal Majelis Taklim Bukan Intervensi Negara
PMA 29/2019 mengharuskan majelis taklim mendaftarkan diri, baik pengurus, ustadz, jamaah, tempat serta materi ajar. Namun, menurut Menteri Agama Fachrul Razi, pihaknya tidak mewajibkan hal itu.
"Kita tidak mewajibkan majelis taklim terdaftar pada Kemenag untuk memperoleh bantuan dari Kemenag, namun bagaimana kita mau bantu kalau tidak tahu datanya," ujar Fachrul usai membuka Seminar Kebangsaan dan HUT ke-18 Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) di Jakarta, Sabtu 30 November 2019.
(Hantoro)