JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap General Manager (GM) PT Hyundai Engeneering Construction (HDEC), Herry Jung (HEJ) dan Direktur Utama (Dirut) PT Kings Property, Sutikno (STN) sebagai tersangka, hari ini. Keduanya merupakan pihak pemberi suap ke mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN).
"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (5/12/2019).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap untuk Sunjaya Purwadisastra oleh KPK, beberapa waktu lalu. Herry Jung dan Sutikno diduga menyuap Sunjaya terkait dengan pengurusan perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.
Pemanggilan pemeriksaan terhadap keduanya pada hari ini merupakan yang perdana. Sejak ditetapkan sebagai tersangka keduanya belum ditahan. Belum diketahui apakah keduanya akan ditahan pada hari ini.
