Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Ketua DPRD Lampung Tengah Dituntut 5 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 05 Desember 2019 |14:13 WIB
Eks Ketua DPRD Lampung Tengah Dituntut 5 Tahun Penjara
Ilustrasi Persidangan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut lima tahun penjara terhadap mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi Sunardi. Selain itu, Achmad Junaidi juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Jaksa meyakini, Achmad Junaidi terbukti bersalah karena menerima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah (Lampteng), Mustafa. Junaidi disebut menerima suap sebesar Rp1,255 miliar dari Mustafa.

Selain Achmad Junaidi, Jaksa juga menuntut tiga mantan anggota DPRD Lampteng lainnya dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tiga mantan legislator Lampteng tersebut yakni, Zugiri, Bunyana dan Zainuddin.

Ketiganya dinilai Jaksa terbukti secara bersama-sama menerima suap dari Mustafa. Zugiri disebut menerima suap sebesar Rp1,665 miliar, Bunyana sebesar Rp2,082 miliar, sedangkan Zainuddin sebesar Rp1,58 miliar.

"Menuntut, terrdakwa telah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

sidang
(Foto: Ilustrasi Sidang/Okezone)

Baca Juga: KPK Periksa Ketua DPD Lampung Tengah Terkait Suap Pengadaan Barang & Jasa

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun penjara usai menjalani pidana pokok terhadap mereka. Lebih lanjut, beber Jaksa, para terdakwa juga telah mengembalikan uang hasil suapnya ke KPK.

Dalam tuntutannya, Jaksa menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Zainuddin dan Bunyana. Sebab, menurut Jaksa, keduanya belum memenuhi syarat untuk menjadi JC. Meksipun, keduanya telah bersikap kooperatif dan berterus terang dalam persidangan.

Dalam perkara ini, sejumlah legislator Lampteng menerima suap dari Mustafa. Suap itu bertujuan agar DPRD Kabupaten Lampteng memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar pada tahun anggaran 2018.

Suap juga diberikan agar DPRD Lamteng mengesahkan APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Perbuatan mereka dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement