“Dia itu menyeret pedang hanya untuk menakuti warga saja,” sambung Ali.

Saat akan ditangkap warga, imbuh Ali, tersangka NH sempat mengayun-ayunkan pedang untuk menakuti warga. Namun karena kalah jumlah pelaku akhirnya ditangkap, selang satu jam RF juga berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya di tengah persawahan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Budi Karyanto mengatakan dari hasil pemeriksaan RF hanya sebagai joki saja memboncengkan NR. Dia tidak tahu jenis pedang yang dibawa temannya itu. Namun pedang dan sepeda motor yang dipakai kedua pelaku berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, polisi melakukan pengeledahan di rumah pelaku NR. Hasilnya, polisi menemukan 9 butir pil hexymer, 70 butir pil stelosi dan 4 butir pil alprazolam. Kini kasus ini tengah dikembangkan, berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sleman.