Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Naik Motor Sambil Bawa Pedang, 2 Pemuda Diamuk Massa

Kuntadi , Jurnalis-Kamis, 05 Desember 2019 |23:29 WIB
 Naik Motor Sambil Bawa Pedang, 2 Pemuda Diamuk Massa
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

“Obat-obatan itu masuk dalam daftar G atau terlarang,” jelasnya.

NR akan dijerat dengan UU RI no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan sajam. Ancaman hukumannya bisa dipidana paling lama 12 tahun penjara. NR sendiri mengakui membawa pedang ini hanya untuk berjaga-jaga.

“Alasannya hanya untuk berjaga-jaga jika diserang kelompok lain,” pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement