Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Koruptor Dapat "Diskon" Hukuman, ICW: MA Tak Lagi Dikenal Sebagai Benteng Anti-Korupsi

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 09 Desember 2019 |08:01 WIB
Koruptor Dapat
Gedung Mahkamah Agung (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menanggapi fenomena terpidana kasus korupsi mendapatkan “diskon” hukuman dari Mahkamah Agung (MA) dan diberikan grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia menilai lembaga pengadilan tertinggi seperti MA sekarang ini sudah tak lagi bisa dipercaya sebagai benteng anti korupsi. Kurnia menjelaskan hal itu bisa terjadi lantaran banyak para koruptor yang mengajukan peninjauan kembali (PK) sejak Hakim Agung Artidjo Alkostar resmi pensiun dari masa baktinya di MA.

Baca Juga: Dapat Grasi Jokowi, Annas Maamun Ternyata Masih Tersangka Suap di Kasus Lain 

Dia mencontohkan seperti terpidana kasus suap terkait kesepakatan terkait proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1, Idrus Marham yang dipotong masa hukumannya dari lima tahun menjadi dua tahun.

Ilustrasi (foto: Okezone) 

“Kondisi saat ini seakan menggambarkan kepada publik bahwa purna tugasnya Hakim Agung Artidjo Alkostar berdampak serius. Sebab, MA tidak lagi dikenal sebagai benteng akhir untuk memberikan ganjaran setimpal bagi pelaku korupsi,” ujar Kurnia kepada Okezone, Senin (9/12/2019).

Terkait pemberian grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada terpidana kasus korupsi Annas Maamun, kata dia, keputusan itu tidak dapat dibenarkan.

“Dalam pemberian grasi terhadap narapidana kasus korupsi Annas Maamun, menurut pengakuan Presiden sebelumnya telah mendapatkan pertimbangan dari MA,” ujarnya.

Baca Juga: MA Potong Hukuman Penjara Idrus Marham Jadi 2 Tahun 

Menurut dia, pertimbangan MA itu layak untuk dikritisi, karena bagaimana mungkin dengan dalih kemanusiaan yang tidak jelas indikator pengukurannya, malah justru diberikan pada pelaku kasus rasuah.

“Mengingat korupsi telah dikategorikan sebagai extraordinary crime, semestinya pengurangan hukuman dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan,” ujar dia.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement