Lebih lanjut Puan menyatakan, pencegahan korupsi bisa dilakukan dengan menghilangkan metode “tatap muka” sehingga muncul kebijakan seperti sistem berbasis elektronik, yaitu penerapan e-tilang, e-samsat, e-procurement, e-budgeting, dan e-planning.
Baca Juga : Hari Antikorupsi, Ma'ruf Amin Apresiasi KPK Selamatkan Uang Negara Rp60 Triliun
Kata Puan, langkah tersebut harus terus dilakukan disertai kebijakan memangkas regulasi atau debirokrasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik menjadi sederhana, cepat, dan transparan, sehingga tidak ada relevansi untuk menyuap.
“Namun kebijakan ini belum sepenuhnya berhasil mencegah tindak pidana korupsi karena aksi pencegahan ini ada di hilir. Padahal perilaku koruptif yang lebih berbahaya ada di hulu berupa korupsi kebijakan,” tutur Puan.
Baca Juga : Wapres Ma'ruf Amin Optimis Pencegahan & Pemberantasan Korupsi Berjalan Baik
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.