Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Antikorupsi, Ketua DPR Minta Perpres Pencegahan Korupsi Diperkuat

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 09 Desember 2019 |11:58 WIB
Hari Antikorupsi, Ketua DPR Minta Perpres Pencegahan Korupsi Diperkuat
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto : Okezone.com/Heru Haryono)
A
A
A

JAKARTA – Dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Ketua DPR Puan Maharani menginginkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi diperkuat.

Puan menjelaskan, lembaga yang bertugas yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjadi koordinator pencegahan korupsi di sektor hulu.

“DPR meminta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di mana KPK menjadi koordinator diperkuat dengan upaya pencegahan sektor hulu,” kata Puan kepada wartawan, Senin (9/12/2019).

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu ingin Strategi Nasional Pencegahan Korupsi perlu dikampanyekan secara masif agar masyarakat ikut terlibat dalam upaya-upaya pencegahan korupsi.

“Menanamkan perilaku dan sikap antikorupsi perlu dilakukan sejak dini sehingga perlu ada pelajaran antikorupsi di sekolah. DPR mendukung upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip DPR terbuka, transparan, dan akuntabel,” ujar Puan.

Ia mengungkapkan, tindakan korupsi menghambat pembangunan ekonomi yang berkeadilan serta menurunkan mutu fasilitas dan layanan publik. Bahkan dia memandang korupsi juga menghalangi upaya membangun Indonesia maju yang produktif, efisien, dan inovatif.

Ilustrasi korupsi (Shutterstock)

Karena itu, Puan ingin tindakan korupsi dan perilaku koruptif harus dihilangkan melalui upaya pencegahan dan penindakan yang tegas.

“Namun perlu dipahami bahwa keberhasilan gerakan antikorupsi tidak diukur dari seberapa banyak orang yang ditangkap dan dipenjara, tetapi berdasarkan nihilnya orang yang menjalankan tindak pidana korupsi. Karena itu, perlu sebuah sistem yang mampu mencegah upaya-upaya tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement