Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Buka Peluang Hukuman Mati Bagi Koruptor, Komisi III Siap Mengakomodir

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Selasa, 10 Desember 2019 |07:31 WIB
Jokowi Buka Peluang Hukuman Mati Bagi Koruptor, Komisi III Siap Mengakomodir
Gedung DPR/MPR RI (Foto: Okezone)
A
A
A

Herman

Baca Juga: Jokowi Buka Peluang Hukum Mati Koruptor, KPK Tunggu Penerapannya

Sebelumnya, Jokowi mengatakan, saat ini undang-undang yang mengatur soal hukuman mati belum ada yang memberikan sanksi hukuman mati kepada para terpidana pelaku korupsi. Sehingga, perlu ada revisi soal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dibahas bersama DPR.

"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor itu dimasukkan," ucap Jokowi.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement