"Belum lagi kasus-kasus besar yang mangkrak di kepolisian dan kejaksaan yang juga menjadi wewenang KPK untuk mengambil alih tetapi kenyataannya tidak pernah dilakukan," bebernya.
Baca Juga : AJI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Hari HAM Sedunia
Karena itu, Petrus berharap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang merupakan hasil revisi bisa menjadi momentum bagi pimpinan baru KPK. Ia ingin Firli Bahuri dan empat komisioner KPK lainnya bisa berbenah.
"Revisi UU KPK kali ini harus dijadikan momentum bagi Firli dan kawan-kawan untuk membuat KPK tampil lebih digdaya dan taat asas," tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.