Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Minta KPU Revisi Aturan soal Bekas Koruptor Ikut Pilkada

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 12 Desember 2019 |10:35 WIB
KPK Minta KPU Revisi Aturan soal Bekas Koruptor Ikut Pilkada
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

KPK berharap masa jeda lima tahun ‎bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk maju Pilkada dihitung setelah seluruh hukumannya diselesaikan. Atau bisa dibilang, mantan narapidana kasus korupsi baru diperbolehkan ikut Pilkada setelah rampung menjalani seluruh hukumannya ditambah masa jeda lima tahun seperti yang diputus MK.

"Dalam tindak pidana korupsi, selain hukuman pidana penjara, ada hukuman denda, uang pengganti dan juga pidana tambahan pencabutan hak politik. Harapan KPK tentu saja setelah semua putusan pidana tersebut dilaksanakan barulah dapat dihitung titik awal 5 tahun tersebut," katanya.

"Jadi semua hukuman yang dituangkan di putusan sudah dilaksanakan, baik pidana penjara, lunas denda, lunas uang pengganti dan telah melaksanakan pencabutan hak politik," ujar dia.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement