Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Usul Hukuman Mati untuk Koruptor Diselipkan dalam RKUHP

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Kamis, 12 Desember 2019 |12:22 WIB
Mahfud MD Usul Hukuman Mati untuk Koruptor Diselipkan dalam RKUHP
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto : Okezone.com/Dede Kurniawan)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan hukuman mati terhadap narapidana koruptor bisa saja dilakukan jika masyarakat berkehendak dan dapat disampaikan ke DPR RI.

"Ya coba lakukan. Caranya bagaimana? Ya disampaikan nanti ke DPR, lembaga legislatif agar dimasukkan di dalam undang-undang kan gitu. Artinya kan setuju," ucap Mahfud di Gedung iNews, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

Mahfud menjelaskan kalau selama ini hukuman mati terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2020.

"Pasal 1 ayat 2 mengatakan dalam keadaan tertentu hukumnya mati bisa dijatuhkan, tetapi penjelasannya keadaan tertentu itu bencana alam. Dalam keadaan krisis, kemudian pengulangan. Nah itu enggak pernah diterapkan," ujarnya.

Mahfud MD Bicara Surat Pencekalan terhadap Habib Rizieq Shihab

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement