Karena itu, jika masyarakat menghendaki adanya hukuman mati kepada koruptor, Mahfud MD menyatakan bisa diselipkan dalam undang-undang hukum pidana tersebut.
"Kalau mau diterapkan sebenarnya undang-undangnya sudah ada kan begitu kata Pak Jokowi. Tapi kalau ingin lebih tegas lagi, bahwa hukuman mati harus diberlakukan kepada koruptor, itu bisa diselipkan di dalam rancangan kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sekarang sedang kita bahas lagi," tuturnya.
Baca Juga : Wacana Hukuman Mati untuk Koruptor, DPR: Bagus, Tapi...
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa para terpidana korupsi bisa saja diberikan hukuman mati jika masyarakat berkehendak. Hal itu disampaikannya tepat pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Sejumlah Negara di Asia Sudah Berikan Hukuman Mati Koruptor, Bagaimana Indonesia?
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.