JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendapat Dewan Pengawas atau Dewas saat pimpinan barunya nanti resmi dilantik Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Adanya Dewas tersebut, mendapat tentangan kerasa dari Indonesian Corruption Watch (ICW).
Menurut ICW, siapapun sosok yang akan terpilih menjadi Dewas, KPK akan tetap menjadi lembaga yang tidak independen. KPK dianggap ICW sudah mati suri dalam segi kelembagaan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Siapapun yang dipilih oleh Presiden untuk menjadi Dewan Pengawas tidak akan merubah keadaan, karena sejatinya per tanggal 17 Oktober 2019 kemarin (waktu berlakuknya UU KPK baru) kelembagaan KPK sudah 'mati suri'," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui pesan singkatnya, Kamis (12/12/2019).

ICW menilai negara gagal memahami konsep penguatan lembaga KPK dengan adanya konsep Dewas. Dengan adanya konsep tersebut, justru berpotensi melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi.