Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ICW : Siapapun yang Jadi Dewan Pengawas, Tidak Mengubah Keadaan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 12 Desember 2019 |15:39 WIB
ICW : Siapapun yang Jadi Dewan Pengawas, Tidak Mengubah Keadaan KPK
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Kurnia membeberkan tiga alasan ICW menolak seluruh konsep Dewas KPK. Pertama, kata Kurnia, secara teoritik KPK masuk dalam rumpun lembaga negara independen yang tidak mengenal konsep lembaga Dewan Pengawas.

"Sebab, yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan. Hal itu sudah dilakukan KPK dgn adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat. Bahkan, kedeputian tersebut pernah menjatuhkan sanksi etik pada dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang," bebernya

Lagu pula, ditegaskan Kurnia, UU KPK yang lama juga sudah mengatur bahwa KPK diawasi oleh beberapa lembaga, misalnya BPK, DPR, dan Presiden.

Baca Juga : Pemprov DKI Jakarta Izinkan DWP 2019 dengan Catatan Khusus


Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement