Kedua, kewenangan Dewan Pengawas dinilai ICW sangat berlebihan. Pasalnya, KPK harus meminta izin terlebih dahulu ke Dewas sebelum melakukan penindakan. Padahal, KPK sudah memiliki pimpinan.
"Dan ketiga, kehadiran Dewan Pengawas dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Sebab, Dewan Pengawas dalam UU KPK baru dipilih oleh Presiden," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.