JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Suharti mengatakan, dalam menyesuaikan jumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dipotong menjadi 50 orang dari yang semula 67 orang, maka nantinya akan diterbitkan sebuah peraturan gubernur untuk mengatur keberadaan TGUPP.
Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta memangkas jumlah anggota TGUPP dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) menjadi 50 orang. Sementara dalam Pergub 20 tahun 2019 tidak ada pembatasan jumlah anggota TGUPP.
"Mungkin (diterbitkan Pergub baru untuk sesuaikan jumlah TGUPP-red)," kata Suharti di DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu 11 Desember 2019.
Ia memprediksi awal tahun 2020 nanti pergub itu sudah diterbitkan. Sebab, ia menilai pergub baru itu cukup mendesak sebagai acuan besaran gaji yang akan diterima 50 orang anggota TGUPP tersebut.
"Mempekerjakan orang enggak digaji ya enggak mungkin dong. Memang kamu mau enggak digaji? Nanti awal tahun kan pasti ada pergub pembaruan lagi," ujarnya.
Suharti menyebut jumlah anggaran gaji TGUPP yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp18,9 miliar untuk 67 orang, maka nantinya akan dipotong. Namun, ia belum bisa menjelaskan besaran jumlah dana yang berkurang itu, karena harus melalui kajian yang untuk menentukan skemanya.
"Intinya pak gubernur tetap mendengarkan masukan dari dewan. Makanya bagaimana pembiayaan yang lainnya. Lagi pula kan ada yang mengundurkan diri juga, pasti ada yang berkurang," tandasnya.
(Rizka Diputra)