Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III Tanggapi Komentar Mahfud soal Masukan Hukuman Mati Koruptor ke RKUHP

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 13 Desember 2019 |16:59 WIB
Komisi III Tanggapi Komentar Mahfud soal Masukan Hukuman Mati Koruptor ke RKUHP
Desmon J Mahesa (Foto: Okezone)
A
A
A

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan hukuman mati terhadap narapidana koruptor bisa saja dilakukan jika masyarakat berkehendak dan dapat disampaikan ke DPR RI.

Jika masyarakat menghendaki adanya hukuman mati kepada koruptor, Mahfud MD menyatakan bisa diselipkan dalam undang-undang hukum pidana tersebut.

"Kalau mau diterapkan sebenarnya undang-undangnya sudah ada kan begitu kata Pak Jokowi. Tapi kalau ingin lebih tegas lagi, bahwa hukuman mati harus diberlakukan kepada koruptor, itu bisa diselipkan di dalam rancangan kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sekarang sedang kita bahas lagi," tutur Mahfud.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement