Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pimpinan KPK Tak Ingin Terjebak Retorika Hukuman Mati untuk Koruptor

Fahreza Rizky , Jurnalis-Minggu, 15 Desember 2019 |14:04 WIB
Pimpinan KPK Tak Ingin Terjebak Retorika Hukuman Mati untuk Koruptor
Saut Situmorang. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor berbunyi: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Frasa 'keadaan tertentu' yang dimaksud Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor ialah alasan pemberatan pidana bagi pelaku. Keadaan tertentu tersebut misalnya apabila ada dana yang ditilap bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam, penanggulangan krisis ekonomi, dan lain sebagainya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement