"Setiap hari Selasa dan Kamis melakukan program fisioterapis namun tetap dikawal oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya.
Namun demikian, proses hukum Kivlan sendiri masih tetap berjalan. Tonin memastikan kliennya itu akan tetap patuh akan hukum apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam persidangan.
"Masih, hari ini jam 13.00 WIB nanti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata dia.
Diketahui sebelumnya, penahanan Kivlan juga semoat dibantarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani pengobatan dan rawat inap di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Pembantaran itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 960/Pen.Pid.sus-TPK/2019/PN.Jkt .PST.
Kivlan sendiri merupakan terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomir 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
(Qur'anul Hidayat)