JAKARTA - Penahanan terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen dialihkan dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah. Pengalihan tahanan Kivlan berlaku sejak 12 Desember 2019 sampai 26 Desember 2019.
Pengalihan status penahanan ini dibenarkan oleh pengacaranya, Tonin Tacha. "Iya benar, sekarang jadi tahanan rumah sejak 12 Desember," kata Tonin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/12/2019).
Tonin menjelaskan, pengalihan itu sendiri berdasarkan keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan kesehatan, yang sebelumnya telah dimohonkan oleh tim pembela hukum Kivlan, pada 30 September 2019.
Tonin juga mengatakan Kivlan diberikan izin untuk memeriksa kesehatannya dua kali dalam seminggu untuk melakukan program fisioterapi.
