JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan tersangka baru dalam dua perkara yang saat ini sedang diusut oleh penyidik lembaga antirasuah.
Hal tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers malam nanti pukul 19.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
"Terdapat dua perkara, yaitu terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung sebagai pengembangan OTT tahun 2016 lalu dan perkara pengadaan di Kementerian Agama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca juga: Sidang Jual-Beli Jabatan, Hakim Tanya Khofifah soal Sosok Ketua Timsesnya
Menurut Febri, dua perkara yang akan disampaikan telah dilakukan penyidikan sejak September sampai Desember 2019.
Baca juga: Lukman Hakim Berkilah soal Kecocokan dengan Haris Hasanuddin
Febri belum dapat menyampaikan secara lengkap berapa jumlah tersangka dalam kasus tersebut.
"Informasi lebih lengkap akan kami sampaikan sore ini melalui konferensi pers," tutup Febri.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.