JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir adanya sejumlah politikus yang menerima uang suap kasus Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2011.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan diduga kuat sejumlah politikus itu menerima aliran dana mencapai Rp10,2 miliar. Namun, identitas politikus itu tak diungkap secara gamblang.
"KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politisi dan penyelenggara negara terkait dengan perkara ini total setidaknya Rp10,2 miliar," kata Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

Cipratan uang tersebut diketahui setelah KPK meningkatkan status hukum eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam (Pendis), Undang Sumantri sebagai tersangka baru perkara tersebut.