Menurut Bahtiar, data pelaporan dan transaksi keuangan merupakan ranah PPATK dan itu belum terbukti apakah ada pelanggaran hukumnya atau tidak. Namun, apabila temuan itu ada pelanggaran hukumnya, maka penegak hukum dipersilakan untuk memproses.
"Dan mohon kita semua tetap menghormati azas praduga tak bersalah" ujarnya.
Baca juga: Soal Rekening Kasino, DPR: Mendagri Harus Minta Penjelasan Kepala Daerah
Sebelumnya, Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin membeberkan bahwa pihaknya sedang menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah dalam bentuk valuta asing senilai Rp50 miliar ke rekening kasino di luar negeri.
Kiagus tidak mengungkap siapa saja kepala daerah yang memiliki rekening kasino di luar negeri tersebut. Kiagus juga tidak membeberkan asal-muasal uang para kepala daerah yang dialirkan ke rekening kasino itu.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.