Diberitakan sebelumnya, Sunjaya ajukan peninjauan kembali kasus yang menimpanya kasus jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Alasan PK yang di pintanya, karena dirinya merasa zalimi atas kasus tersebut.
"Karena saya merasa terzalimi, saya mengajukan untuk PK," kata Sunjaya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (16/12/2019).
Beberapa point pada PK Sunjaya disebutkannya, berawal saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan. Disebutkan bahwa dirinya lah yang tertangkap.
Sunjaya menjelaskan, yang terjadi sebenarnya KPK menangkap ajudannya yang bernama Deni Syafrudin, yang membawa uang sebesar 116 juta dari Gatot Rachmanto terkait pengangkatan jabatan.
"Saya sendiri tidak di OTT, tapi yang blow up KPK, bahwa OTT-nya Bupati Cirebon. Dan saya ditangkap tidak ada barang bukti," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.