JAKARTA – Komitmen pemberantasan korupsi dari Mahkamah Agung (MA) saat ini mulai dipertanyakan. Ya, keraguan itu muncul berdasarkan tindakan MA yang kerap meringankan vonis kepada para terpidana kasus korupsi belakangan ini.
Setelah menyunat masa hukuman terpidana kasus suap proyek PLTU Raiu-1, Idrus Marham, dari 5 tahun menjadi 2 tahun penjara, MA juga memangkas masa hukuman pengacara bernama Lucas.
Pengacara yang pernah menjadi kuasa hukum untuk terpidana kasus suap Eddy Sindoro (eks bos Lippo Group) itu sebelumnya didakwa menghalang-halangi proses hukum di KPK yang menjerat kliennya.
Pada tingkat banding, Lucas dihukum 5 tahun penjara. Namun, putusan kasasi MA mengurangi hukuman untuk pria itu menjadi 3 tahun penjara. Setidaknya, fakta itulah yang membuat Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan komitmen MA.
“Tentu putusan ini kembali menambah daftar panjang vonis ringan kepada pelaku korupsi,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menukil dari laman iNews.id, Selasa 17 Desember 2019.

Menurut Kurnia, masyarakat menganggap lembaga peradilan saat ini kerap tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi. “Survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia dan ICW pada Oktober tahun lalu, MA mendapatkan kurang dari 70 persen dari sisi kepercayaan publik,” kata dia.
Selain itu, menurut dia, ICW juga mencatat setidaknya dua putusan kontroversial MA pada 2019 ini. Pertama, yaitu kasus Syafruddin Arsyad Temenggung, yang diputus bebas oleh hakim MA dalam kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sementara, yang kedua adalah pemotongan masa hukuman Idrus Marham.