JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Brigjen Tagam Sinaga mengatakan, pihaknya tak bisa memberi rekomendasi penutupan ke Diskotek Colosseum, meski telah menemukan narkoba di lokasi tersebut saat melakukan razia pada September 2019. Ia berdalih, pihak yang berhak menutup tempat hiburan adalah Pemprov DKI.
Ia menjelaskan, surat rekomendasi yang telah dikirim pihaknya ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) pada 10 September menyatakan kalau di Colosseum telah terjadi peredaran narkoba. Namun, ia tak menjelaskan secara detail ihwal berapa temuan pengguna dan barang bukti barang haram tersebut yang diamankan.
"Kita kan hanya memberitahu, ada razia, kita temukan ini (narkoba-red), ada pengguna (narkoba-red) sekian, positif sekian, kemudian kita rehabilitasi. Kita sampaikan kepada pimpinan BNN RI dan pimpinan wilayah daerah yakni gubernur. Apakah rekomendasi kita digunakan atau enggak, itu kewenangan dari Pemprov," ujarnya kepada wartawan, Selasa (17/12/2019).
Sebelumya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan siap menutup Diskotek Colosseum dengan mencabut izin usahanya jika ada rekomendasi dari BNNP atas temuan narkoba.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di sela mengumumkan pencabutan penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk Diskotek Colosseum karena BNN Provinsi DKI Jakarta pernah menemukan narkoba di tempat hiburan tersebut pada September.
Menurut Saefullah, saat ini Disparbud bersama BNNP sedang mengevaluasi temuan narkoba di Colosseum, yang selanjutnya nanti diputuskan nasib diskotek itu.